Kumpulan Informasi

Bolehkah Bercerai Hanya Karena Rasa Tak Cinta? Inilah Penjelasan Islam

Bolehkah Bercerai Hanya Karena Rasa Tak Cinta? Inilah Penjelasan Islam
Bolehkah Bercerai Hanya Karena Rasa Tak Cinta? Inilah Penjelasan Islam
DakwahIslam - Ada pasangan suami istri yang telah menikah
bertahun-tahun, awalnya penuh dengan gejolak cinta, ciptakan lagu bersama-sama, menyanyi bersama, berjalan-jalan ke sana-ke mari selalu berdua.

Namun lama-kelamaan keduanya merasa hambar, kehilangan cinta, lalu bercerai. Bolehkah melakukan perceraian hanya dengan alasan tak lagi cinta? Bagaimana hukum negara dan hukum Islam memandang hal ini? 

Bolehkah Bercerai Hanya Karena Rasa Tak Cinta? Inilah Penjelasan Islam

Jika ditilik dari hukum negara, bercerai hanya dengan alasan tidak lagi mencintai pasangan tak tercantum dalam Undang-undang perkawinan. Mari kita simak bersama bunyi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” 

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
 
3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
5.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
6.    antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga. 

Dari hukum negara kita bisa mengetahui bahwa perceraian hanya karena perasaan tak lagi cinta tak dapat dibenarkan secara hukum. Bagaimana dengan hukum Islam? Ada 2 pandangan yang tampak berbeda mengenai hal ini: 

1. Tidak diperkenankan bercerai tanpa sebab yang syar'i
"Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga." (Hadits Shahih, Abu Daud, Tirmidzi)
2. Diperkenankan jika tiadanya rasa cinta membuat seseorang, khususnya istri, tak bisa berkhidmat pada pasangannya/ suaminya
Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. 
Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”  (HR. Bukhari, Ibnu Abbas)
Demikianlah jawaban dari pertanyaan ini, semoga dapat menjadi jawaban yang menerangkan.

Sumber: Ummi-online.com
Advertisement