Kumpulan Informasi

Inilah Hukum Darah Wanita Ber-KB yang Jarang di Ketahui Muslimah

Inilah Hukum Darah Wanita Ber-KB yang Jarang di Ketahui Muslimah
Inilah Hukum Darah Wanita Ber-KB yang Jarang di Ketahui Muslimah
DakwahIslam - Pernah mengalami spotting flek atau pendarahan
ringan-sedang diluar masa haid? Pasti problema semacam ini membuat dilema yang begitu besar bagi kita para muslimah. Mau mengerjakan shalat menjadi ragu, darah ini darah haid atau istihadhah ya? Nah,  sahabat Ummi sebaiknya sekarang sudah tidak meragu lagi karena ternyata darah tersebut merupakan darah istihadhah.

Inilah Hukum Darah Wanita Ber-KB yang Jarang di Ketahui Muslimah

Darah istihadhah merupakan darah yang keluar diluar kebiasaan wanita haid pada umumnya. Darah ini keluar karena adanya masalah di dalam organ reproduksi, adanya suatu penyakit, atau bisa juga karena faktor KB. 

Hal ini sudah dijelaskan ketika sebelum memasang KB apapun petugas kesehatan akan menerangkan bahwa dengan ber-KB bisa muncul spotting flek diluar jadwal haid dan lamanya bisa sampai berhari-hari bahkan ada yang hingga 3 mingguan. Berbeda sekali dengan darah haid yang keluar maksimal selama 15 hari, jadi 16 hari dan seterusnya merupakan darah istihadhah. 

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami. 

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 جَاءَتَفاَطِمَةُبِنْتُاَبِىحُبَيْشٍاِلَىالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَوَقَلَتْياَرَسُوْلُاللهِاِنِّىامْرَاَةٌاُسْتَحَاضُفَلاَاَطْهُرُ،اَفَاَدَعُالصَّلاَةَ؟فَقَالَياَرَسُوْلُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: لاَ،اِنَّمَاذَلِكَعِرْقٌوَلَيْسَبِالْحَيْضَةِفَاِذَااَقْبَلَتِالْحَيْضَةُفَاتْرُكِىالصَّلاَةَ،فَاِذَاذَهَبَقَدْرُهَافاَغْسِلِىعَنْكِالدَّمَوَصَلِّى
 
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Wallahu a’lam. 

Sumber: Ummi-online.com
Advertisement